Halaman ini berisi kutipan dari situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang mengenai Tanya Jawab tentang Prosedur yang berkaitan dengan “Highly-Skilled Professional”. (Sumber: Situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang, Februari 2025)
Tanya Jawab (Q&A) tentang Prosedur (Profesi Tingkat Tinggi)
Q42: Bagaimana prosedur untuk masuk sebagai tenaga ahli profesional?
Untuk masuk sebagai tenaga ahli profesional, Anda harus mengajukan permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Highly-Skilled Professional 1 (a), (b), atau (c)”. Saat mengajukan permohonan, Anda harus melampirkan “Lembar Perhitungan Poin” yang Anda hitung sendiri. Berdasarkan tabel poin yang tersedia, Anda harus menghitung poin Anda. Jika Anda mencapai skor yang memenuhi syarat (70 poin atau lebih), Anda dapat mengajukan lembar perhitungan poin tersebut beserta dokumen pendukung.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anda layak masuk dengan status kerja dan poin Anda memenuhi syarat, maka Sertifikat Kelayakan Tinggal dengan status “Highly-Skilled Professional 1 (a), (b), atau (c)” akan diterbitkan.
Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, Anda mengajukan permohonan visa di kedutaan atau konsulat Jepang di luar negeri. Jika visa diterbitkan, Anda dapat mengajukan permohonan pendaratan di Jepang dengan membawa sertifikat dan visa tersebut.
Q43: Jika seseorang yang ingin masuk sebagai tenaga ahli profesional mengajukan permohonan visa di kedutaan tanpa Sertifikat Kelayakan Tinggal, apakah visa akan diterbitkan?
Tidak. Meskipun Anda diakui sebagai tenaga ahli profesional dan Sertifikat Kelayakan Tinggal telah diterbitkan, visa untuk tenaga ahli profesional tidak akan diterbitkan jika Anda mengajukan permohonan tanpa sertifikat tersebut.
Q44: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan Tinggal sebagai tenaga ahli profesional?
Selain formulir permohonan yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
(1) Dokumen yang tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (seperti dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, posisi, dan kompensasi; dokumen yang membuktikan latar belakang pendidikan/pengalaman kerja; dan dokumen yang menjelaskan isi bisnis dari lembaga yang mengundang).
(2) Lembar Perhitungan Poin.
(3) Dokumen pendukung untuk setiap item dalam perhitungan poin, seperti:
- Dokumen yang membuktikan perolehan gelar.
- Dokumen yang menjelaskan pendapatan tahunan.
- Dokumen yang membuktikan pencapaian riset (sertifikat paten, dokumen yang membuktikan partisipasi dalam riset yang didanai pemerintah sebanyak 3 kali atau lebih, dokumen yang membuktikan publikasi 3 artikel atau lebih di jurnal akademik yang terdaftar dalam database artikel ilmiah, dll.).
- Sertifikat kualifikasi nasional Jepang yang relevan dengan pekerjaan, dll.
(Catatan 1): Cukup serahkan dokumen yang dapat membuktikan total poin Anda 70 atau lebih. Anda tidak perlu menyerahkan semua dokumen pendukung untuk setiap item yang relevan.
(Catatan 2): Untuk verifikasi pencapaian riset, Badan Layanan Imigrasi menggunakan database artikel ilmiah seperti “SciVerse Scopus” dari Elsevier dan “PubMed” yang dioperasikan oleh Perpustakaan Kedokteran Nasional AS (NLM).
Q45: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan Tinggal sebagai anggota keluarga dari tenaga ahli profesional?
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
(1) Untuk pasangan atau anak yang menjadi tanggungan tenaga ahli profesional:
- Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Family Stay” (Keluarga Tinggal).
- Dokumen yang tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi untuk status “Family Stay” (dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan tenaga ahli profesional, salinan kartu tinggal atau paspor tenaga ahli profesional, dan dokumen yang membuktikan pekerjaan serta pendapatan tenaga ahli profesional).
(2) Untuk pasangan yang akan bekerja:
- Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan (“Pendidikan”, “Riset”, “Teknologi/Pengetahuan Kemanusiaan/Layanan Internasional”, “Hiburan”).
- Dokumen yang tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (seperti dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, posisi, dan kompensasi; dan dokumen yang menjelaskan isi bisnis dari lembaga yang mengundang).
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan tenaga ahli profesional, salinan kartu tinggal atau paspor tenaga ahli profesional.
(3) Untuk orang tua yang akan merawat anak di bawah 7 tahun atau merawat pasangan atau tenaga ahli profesional yang sedang hamil:
- (a) Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Specified Activities” (Kegiatan Khusus).
- (b) Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan tenaga ahli profesional atau pasangannya.
- (c) Dokumen yang membuktikan pendapatan rumah tangga tenaga ahli profesional.
- (d) (Untuk tujuan merawat anak) Dokumen yang membuktikan anak yang akan dirawat adalah anak dari tenaga ahli profesional atau pasangannya, dan salinan kartu tinggal atau paspor tenaga ahli profesional serta anak yang akan dirawat.
- (e) (Untuk tujuan merawat orang yang sedang hamil) Salinan kartu tinggal atau paspor dari pasangan atau tenaga ahli profesional yang sedang hamil, dan dokumen yang membuktikan kehamilannya.
Q46: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Sertifikat Kelayakan Tinggal sebagai karyawan rumah tangga dari tenaga ahli profesional?
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
(1) Untuk karyawan rumah tangga yang dibawa karena telah dipekerjakan di negara asal (dikenal sebagai “Specified Activities Notice No. 2-2”):
- (a) Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Specified Activities”.
- (b) Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, posisi, dan kompensasi.
- (c) Salinan Sertifikat Kelayakan Tinggal tenaga ahli profesional atau salinan tanda terima permohonan (tidak diperlukan jika diajukan bersamaan).
- (d) Dokumen yang membuktikan pendapatan rumah tangga tenaga ahli profesional.
- (e) Dokumen yang menyatakan bahwa tenaga ahli profesional tidak mempekerjakan karyawan rumah tangga lain selain pemohon.
- (f) Dokumen yang membuktikan kemampuan pemohon untuk melakukan percakapan sehari-hari dalam bahasa yang digunakan oleh tenaga ahli profesional.
- (g) Salinan kontrak kerja dan dokumen yang membuktikan pemahaman atas syarat dan kondisi kerja (gunakan contoh kontrak kerja yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan).
- (h) Dokumen yang menyatakan komitmen bahwa pemohon akan meninggalkan Jepang bersama tenaga ahli profesional.
- (i) Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon telah dipekerjakan oleh tenaga ahli profesional secara terus-menerus selama satu tahun atau lebih.
(2) Untuk karyawan rumah tangga yang dipekerjakan karena memiliki anak di bawah 13 tahun atau alasan lain (dikenal sebagai “Specified Activities Notice No. 2”):
- (a) Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Specified Activities”.
- (b) Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, posisi, dan kompensasi.
- (c) Salinan Sertifikat Kelayakan Tinggal tenaga ahli profesional atau salinan tanda terima permohonan (jika masuk bersamaan). Jika akan menyusul, salinan kartu tinggal atau paspor tenaga ahli profesional.
- (d) Dokumen yang membuktikan pendapatan rumah tangga tenaga ahli profesional. (e) Dokumen yang menyatakan bahwa tenaga ahli profesional tidak mempekerjakan karyawan rumah tangga lain selain pemohon.
- (f) Dokumen yang membuktikan kemampuan percakapan sehari-hari dalam bahasa yang digunakan.
- (g) Salinan kontrak kerja dan dokumen yang membuktikan pemahaman atas syarat dan kondisi kerja.
- (h) Dokumen yang membuktikan bahwa tenaga ahli profesional memiliki anak di bawah 13 tahun atau pasangan yang tidak dapat melakukan pekerjaan rumah tangga karena sakit.
(3) Untuk karyawan rumah tangga yang dipekerjakan oleh tenaga ahli profesional di bidang investasi dan manajemen aset (dikenal sebagai “Specified Activities Notice No. 2-3”):
- (a) Formulir permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk status “Specified Activities”.
- (b) Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, periode, posisi, dan kompensasi.
- (c) Salinan Sertifikat Kelayakan Tinggal tenaga ahli profesional atau salinan tanda terima permohonan (jika masuk bersamaan). Jika akan menyusul, salinan kartu tinggal atau paspor tenaga ahli profesional.
- (d) Dokumen yang membuktikan pendapatan rumah tangga tenaga ahli profesional.
- (e) Dokumen yang menyatakan bahwa tenaga ahli profesional tidak mempekerjakan karyawan rumah tangga lain, atau menyatakan bahwa ia mempekerjakan satu karyawan lain, jika pendapatan rumah tangganya di atas 30 juta yen.
- (f) Dokumen yang membuktikan kemampuan percakapan sehari-hari dalam bahasa yang digunakan.
- (g) Salinan kontrak kerja dan dokumen yang membuktikan pemahaman atas syarat dan kondisi kerja.
- (h) Salinan pemberitahuan pendaftaran untuk bidang bisnis terkait investasi.
- (i) Dokumen yang menjelaskan bahwa tenaga ahli profesional bekerja di salah satu bidang bisnis di atas.
Q47: Saat ini saya tinggal dengan status selain “Highly-Skilled Professional”. Apakah saya bisa mengubahnya menjadi status tenaga ahli profesional?
Ya. Anda dapat mengajukan permohonan perubahan status tinggal menjadi “Highly-Skilled Professional 1 (a), (b), atau (c)”. Setelah melalui pemeriksaan yang ketat mengenai pekerjaan Anda, poin, dan riwayat tinggal, permohonan Anda dapat diizinkan.
Q48: Jika saya saat ini tinggal dengan status “Specified Activities” sebagai tenaga ahli profesional, apakah saya harus mengubah status ke “Highly-Skilled Professional 1” dan tinggal selama 3 tahun lagi untuk mendapatkan status “Highly-Skilled Professional 2”?
Tidak. Jika Anda telah beraktivitas sebagai tenaga ahli profesional dengan status “Specified Activities” selama 3 tahun atau lebih, Anda bisa langsung mengajukan permohonan perubahan status ke “Highly-Skilled Professional 2”.
Q49: Saat ini saya tinggal dengan status “Highly-Skilled Professional 1” dan akan berpindah pekerjaan. Apakah ada prosedur yang harus dilakukan?
Ya. Karena status “Highly-Skilled Professional 1” diberikan untuk bekerja di sebuah organisasi tertentu, Anda harus mengajukan permohonan perubahan status tinggal jika organisasi tempat Anda bekerja berubah. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan pemberitahuan perubahan organisasi sesuai dengan Pasal 19, Ayat 16 Undang-Undang Imigrasi.
Q50: Saat ini saya tinggal dengan status “Highly-Skilled Professional 1”. Apakah saya bisa mendapatkan perlakuan istimewa sebagai “Special Highly-Skilled Professional”?
Ya. Jika Anda mengajukan perpanjangan masa tinggal, Anda dapat menyerahkan dokumen bukti bahwa Anda adalah “Special Highly-Skilled Professional”. Jika Anda diakui sebagai subjek dari “Sistem Tenaga Ahli Profesional Super”, Anda akan mendapatkan perlakuan istimewa. Jika tidak sedang dalam masa perpanjangan, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat kualifikasi kerja dan menyerahkan dokumen bukti tersebut untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
Silakan lanjutkan ke tautan berikutnya untuk halaman selanjutnya. Anda dapat melihat artikel sebelumnya di bawah ini.
Artikel-artikel sebelumnya dapat dilihat di tautan berikut:
Tentang Sistem Poin Tenaga Ahli Profesional – Yokoyama Daisuke Gyoseishoshi Office (Tokyo・Shinjuku)
① Tanya Jawab (Q&A) tentang Sistem Poin Tenaga Ahli Profesional – Yokoyama Daisuke Gyoseishoshi Office (Tokyo・Shinjuku)
② Tanya Jawab Umum tentang Tenaga Ahli Profesional Asing – Yokoyama Daisuke Gyoseishoshi Office (Tokyo・Shinjuku)
③ Tanya Jawab (Q&A) tentang Kedatangan Keluarga dan Karyawan Rumah Tangga Tenaga Ahli Profesional – Yokoyama Daisuke Gyoseishoshi Office (Tokyo・Shinjuku)
Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Tinggal, Naturalisasi, Tinggal Tetap Tokyo (daisukeoffice.com)
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)