Jika jam kerja, upah, atau hari libur Anda berbeda dari yang tercantum dalam kontrak kerja, Anda dapat segera mengakhiri kontrak. Ini adalah hak pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Dasar Jepang (hak untuk segera mengakhiri kontrak kerja).
Dalam hal ini, jika pekerja yang telah berpindah tempat tinggal untuk bekerja kembali ke rumah dalam waktu 14 hari sejak pemutusan kontrak kerja, pemberi kerja wajib menanggung biaya perjalanan pulang pekerja tersebut. Jika pekerja pindah bersama keluarganya untuk bekerja, pemberi kerja juga wajib menanggung biaya perjalanan keluarga pekerja tersebut.
Berdasarkan hukum Jepang, pemberi kerja wajib memberikan dokumen kepada karyawan yang merinci hal-hal berikut terkait kondisi kerja mereka:
1) durasi kontrak kerja
2) hal-hal terkait kriteria pembaruan kontrak kerja waktu tertentu
3) tempat kerja (lingkup perubahan tempat kerja)
4) isi pekerjaan (lingkup perubahan isi pekerjaan)
5) waktu mulai dan selesai (apakah karyawan harus bekerja melebihi jam kerja yang dijadwalkan, istirahat, hari libur, dan cuti)
6) hal-hal terkait upah
7) hal-hal terkait pensiun (termasuk alasan pemecatan)
8) kenaikan gaji.
*Namun, terkait dengan butir 8) kenaikan gaji, pemberi kerja dapat memberi tahu karyawan tentang kenaikan gaji secara lisan, alih-alih secara tertulis.
*Hukum Ketenagakerjaan 1 (Larangan Diskriminasi) – 横山大輔行政書士事務所 (東京・新宿)
Hubungi Kami – Kantor Administrasi Hukum Yokoyama Daisuke (Tokyo, Shinjuku)
Daftar Harga (Visa Asing) – Kantor Administrasi Hukum Yokoyama Daisuke (Tokyo, Shinjuku)