Berdasarkan hukum Jepang, pemberi kerja dilarang membuat kontrak yang mewajibkan karyawan membayar denda jika karyawan tersebut berganti pekerjaan di tengah masa kontrak. Jika Anda membuat kontrak semacam itu, Anda tidak diwajibkan membayar denda.
Kontrak yang menyatakan bahwa Anda harus membayar denda kepada pemberi kerja jika Anda berganti pekerjaan di tengah masa kontrak tidak sah menurut hukum Jepang.
Kontrak yang mewajibkan pembayaran sejumlah ganti rugi yang telah ditentukan sebelumnya, terlepas dari jumlah ganti rugi yang sebenarnya, adalah ilegal. Di sisi lain, pemberi kerja tidak dilarang menuntut kompensasi dari karyawan atas kerugian yang sebenarnya. Lebih lanjut, pemberi kerja tidak dilarang menetapkan, tanpa menentukan jumlahnya, bahwa jika pemberi kerja menderita kerugian yang disebabkan oleh karyawan, pemberi kerja akan menuntut kompensasi dari karyawan sesuai dengan jumlah ganti rugi tersebut.
Undang-Undang Dasar Ketenagakerjaan, Pasal 16 “Pemberi kerja tidak boleh membuat kontrak yang menetapkan denda atau sejumlah ganti rugi tertentu atas wanprestasi suatu kontrak kerja.” |
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)