東京・新宿 ビザ VISA 横山大輔行政書士事務所 外国人雇用 帰化 登録支援機関の申請・更新 外部監査人
横山大輔行政書士事務所
【TEL: 090-1275-1188⇐WeChat微信, WhatsApp Available可以】

① Tanya Jawab tentang Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional

Tanya Jawab (Q&A) tentang Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional

(Sumber: Situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang, Februari 2025)


Q1: Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional itu sistem seperti apa?

Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional adalah “Sistem Perlakuan Khusus dalam Manajemen Imigrasi dan Status Tinggal Berdasarkan Poin untuk Tenaga Ahli Profesional”. Singkatnya, ini adalah sistem yang bertujuan untuk mendorong penerimaan tenaga ahli profesional asing dengan memberikan perlakuan istimewa dalam manajemen imigrasi dan status tinggal melalui mekanisme “sistem poin”.

Berdasarkan kebijakan dasar “menerima tenaga kerja asing di bidang profesional dan teknis secara aktif”, Jepang telah menetapkan status tinggal (status kerja) bagi warga asing yang bekerja di negara ini melalui Undang-Undang Imigrasi. Status kerja dikategorikan berdasarkan jenis kegiatannya, dan diberikan kepada warga asing yang memenuhi persyaratan untuk setiap status tinggal.

Sistem Poin ini bertujuan untuk mempromosikan penerimaan tenaga kerja asing dengan kemampuan dan kualifikasi luar biasa—yang disebut “tenaga ahli profesional asing”—dan diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan inovasi Jepang. Sistem ini memberikan berbagai perlakuan istimewa dalam manajemen imigrasi dan status tinggal bagi mereka.


Q2: Siapa saja yang menjadi target sistem poin ini?

Seperti yang dijelaskan pada jawaban Q1, Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional adalah sistem yang memberikan perlakuan istimewa kepada warga asing yang memiliki kualifikasi kerja dan dianggap luar biasa.

Oleh karena itu, warga asing yang tidak dapat memperoleh kualifikasi kerja, seperti mereka yang melakukan “pekerjaan sederhana” atau kegiatan yang tidak memenuhi syarat status kerja apa pun, atau mereka yang tidak memenuhi standar pendidikan/gaji meskipun kegiatannya sesuai, tidak termasuk dalam kategori ini.

Di antara warga asing yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status kerja, mereka yang memiliki total poin 70 atau lebih (dihitung berdasarkan kriteria seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pendapatan tahunan) akan diakui sebagai “tenaga ahli profesional asing”.


Q3: Apa saja keuntungan yang didapat jika diakui sebagai tenaga ahli profesional asing?

Untuk mempromosikan penerimaan tenaga ahli profesional asing, sistem ini memberikan perlakuan khusus dalam manajemen imigrasi dan status tinggal sebagai berikut:

【Kategori Profesi Tingkat Tinggi 1 (Highly-Skilled Professional 1)】

(1) Izin untuk Melakukan Berbagai Kegiatan Tinggal

Contohnya, warga asing yang tinggal dengan status “Peneliti” (Research) harus mendapatkan “izin kegiatan di luar kualifikasi” secara terpisah jika ingin mendirikan perusahaan rintisan (startup). Sebaliknya, melalui sistem ini, tenaga ahli profesional asing dapat melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan beberapa status tinggal tanpa harus mendapatkan izin terpisah.

(2) Penetapan Masa Tinggal Maksimal “5 tahun”

Masa tinggal ditetapkan berdasarkan kondisi dan jenis kegiatan warga asing. Namun, bagi tenaga ahli profesional asing, masa tinggal terpanjang yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu “5 tahun”, akan diberikan secara seragam. Masa tinggal ini dapat diperpanjang.

(3) Relaksasi Syarat Izin Tinggal Tetap Berdasarkan Riwayat Tinggal

Untuk mendapatkan izin tinggal tetap (eijūken), biasanya diperlukan riwayat tinggal di Jepang selama 10 tahun atau lebih. Namun, bagi tenaga ahli profesional asing, persyaratan ini dilonggarkan menjadi:

  • 3 tahun jika memenuhi syarat 
  • 1 tahun jika memenuhi syarat 

 Tenaga ahli profesional asing yang pada saat pengajuan izin tinggal tetap memiliki poin 70 atau lebih dan termasuk dalam salah satu kriteria berikut:

  • Telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 3 tahun atau lebih sebagai tenaga ahli profesional asing dengan poin 70 atau lebih.
  • Telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 3 tahun atau lebih, dan terbukti memiliki poin 70 atau lebih saat dihitung 3 tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap.

 Tenaga ahli profesional asing yang pada saat pengajuan izin tinggal tetap memiliki poin 80 atau lebih dan termasuk dalam salah satu kriteria berikut:

  • Telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 1 tahun atau lebih sebagai tenaga ahli profesional asing dengan poin 80 atau lebih.
  • Telah tinggal terus-menerus di Jepang selama 1 tahun atau lebih, dan terbukti memiliki poin 80 atau lebih saat dihitung 1 tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap.

(4) Proses Masuk dan Tinggal yang Diprioritaskan

Badan Layanan Imigrasi akan berusaha memproses permohonan masuk dalam waktu 10 hari dan permohonan tinggal dalam waktu 5 hari sejak diterima.

(Catatan): Proses ini tidak berlaku jika dokumen kurang, ada keraguan, atau diperlukan konfirmasi mendetail. Permohonan terkait poin “pencapaian penelitian” tidak termasuk dalam prioritas pemrosesan karena harus dievaluasi oleh Menteri Kehakiman.

(5) Pasangan Diizinkan Bekerja

Biasanya, pasangan dari tenaga ahli profesional asing dapat bekerja di bawah status tinggal “Kegiatan Khusus” (Designated Activities) tanpa harus memenuhi persyaratan pendidikan atau pengalaman kerja yang ketat.

(Catatan): Diperlukan syarat tertentu, seperti tinggal serumah dengan tenaga ahli profesional dan menerima gaji yang setara atau lebih tinggi dari warga Jepang.

(6) Orang Tua Diizinkan Tinggal Bersama

Biasanya, orang tua dari warga asing dengan status kerja tidak diizinkan untuk tinggal bersama. Namun, bagi tenaga ahli profesional asing, orang tua atau orang tua pasangannya diizinkan jika mereka memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  • Mengasuh anak tenaga ahli profesional atau pasangannya yang berusia di bawah 7 tahun.
  • Merawat pasangan tenaga ahli profesional yang sedang hamil atau tenaga ahli profesional itu sendiri yang sedang hamil.

(Catatan): Diperlukan syarat tertentu, seperti tinggal serumah dengan tenaga ahli profesional dan total pendapatan rumah tangga minimal 8 juta yen per tahun.

(7) Karyawan Rumah Tangga Diizinkan Tinggal Bersama

Biasanya, hanya sebagian warga asing dengan status tinggal tertentu yang diizinkan mempekerjakan karyawan rumah tangga asing. Namun, tenaga ahli profesional asing diizinkan untuk membawa karyawan rumah tangga dari negara asal atau mempekerjakan karyawan rumah tangga karena keadaan tertentu, seperti memiliki anak di bawah 13 tahun.

(Catatan): Diperlukan syarat tertentu, seperti total pendapatan rumah tangga tenaga ahli profesional minimal 10 juta yen per tahun.

【Kategori Profesi Tingkat Tinggi 2 (Highly-Skilled Professional 2)】

(Kategori Profesi Tingkat Tinggi 2 hanya berlaku bagi mereka yang telah beraktivitas selama 3 tahun atau lebih dengan status Kategori Profesi Tingkat Tinggi 1.)

 Mereka dapat melakukan hampir semua kegiatan yang sesuai dengan status kerja lainnya, seperti “Profesor”, “Pendidikan”, “Seni”, dan lainnya.

 Masa tinggalnya tidak terbatas (unlimited).

 Mereka dapat menerima perlakuan khusus yang sama dengan poin (3), (5), (6), dan (7) di atas.


Itulah bagian awal dari “Q&A Sistem Poin untuk Tenaga Ahli Profesional” yang dipublikasikan di situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi tautan aslinya.

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Tinggal, Naturalisasi, Tinggal Tetap Tokyo (daisukeoffice.com)

Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.

Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)