東京・新宿 ビザ VISA 横山大輔行政書士事務所 外国人雇用 帰化 登録支援機関の申請・更新 外部監査人
横山大輔行政書士事務所
【TEL: 090-1275-1188⇐WeChat微信, WhatsApp Available可以】

Tanya Jawab ① (Saat Mempekerjakan)

Mengenai Perekrutan Warga Asing (Hal-Hal Umum)

Di halaman ini, kami akan menjelaskan pertanyaan yang sering diajukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pengusaha mempekerjakan warga asing.


Q1: Apa saja hal yang perlu diperhatikan saat mempekerjakan warga asing yang sudah tinggal di Jepang?

A1

(1) Pertama-tama, periksa status tinggal, batas masa tinggal, dan ada tidaknya batasan pekerjaan warga asing tersebut melalui Kartu Tinggal atau dokumen lain.

(2) Warga asing dengan status tinggal “Penduduk Tetap,” “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.,” “Pasangan Penduduk Tetap, dll.,” atau “Pemukim Jangka Panjang” tidak memiliki batasan pekerjaan (jenis pekerjaan) berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

(3) Bagi pemegang visa kerja (*), dimungkinkan untuk bekerja jika isi pekerjaan sesuai dengan status tinggal yang dimiliki. (Untuk cara memeriksa apakah isi pekerjaan sesuai dengan status tinggal, silakan lihat Q3.)

(*) Secara spesifik, status tinggal berikut termasuk dalam kategori ini. Perlu dicatat, untuk status tinggal “Kegiatan Khusus,” kelayakan bekerja bervariasi untuk setiap kasus. Oleh karena itu, pastikan kelayakan bekerja melalui “Surat Penunjukan” terpisah yang mencantumkan kegiatan yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. “Surat Penunjukan” ini ditempelkan pada paspor warga asing.

【Visa Kerja】

“Profesor,” “Seniman,” “Kegiatan Keagamaan,” “Jurnalis,” “Profesional Berketerampilan Tinggi,” “Manajemen/Administrasi,” “Layanan Hukum/Akuntansi,” “Medis,” “Peneliti,” “Pendidik,” “Insinyur/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional,” “Transfer Internal Perusahaan,” “Perawatan Jangka Panjang,” “Pertunjukan Panggung,” “Keterampilan,” “Keterampilan Spesifik,” “Magang Teknis.”

(4) Warga asing dengan status tinggal “Pelajar” atau “Keluarga Tinggal” yang telah memperoleh “Izin Bekerja di Luar Status Visa” dapat dipekerjakan dalam batas-batas yang diizinkan oleh izin tersebut. Ada atau tidaknya izin ini dapat diperiksa pada “kolom Izin Bekerja di Luar Status Visa” di bagian belakang Kartu Tinggal.

(*) Biasanya, izin ini memiliki batasan sebagai berikut:

① Pada dasarnya, tidak boleh bekerja lebih dari 28 jam per minggu. Jam kerja dalam seminggu harus selalu 28 jam atau kurang, tidak peduli dari hari apa dihitungnya. Namun, bagi pemegang status tinggal “Pelajar,” dimungkinkan untuk bekerja hingga 8 jam per hari selama periode liburan panjang dari lembaga pendidikan tempat mereka terdaftar.

② Kegiatan yang dilakukan di tempat bisnis hiburan dewasa tidak diizinkan.

③ Jika memegang status tinggal “Pelajar,” izin ini berlaku hanya selama periode terdaftar di sekolah.


Q2: Saya ingin mempekerjakan warga asing yang baru. Prosedur apa yang diperlukan dari Badan Layanan Imigrasi?

A2

(1) Saat merekrut

(a) Jika mendatangkan warga asing dari luar negeri:

Diperlukan “Permohonan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal.” Permohonan ini dapat diajukan oleh warga asing itu sendiri atau oleh staf dari lembaga yang akan mempekerjakan warga asing tersebut sebagai perwakilan. Jika permohonan diajukan oleh perwakilan dan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal diterbitkan, kirimkan sertifikat ini kepada warga asing yang bersangkutan. Dengan menunjukkan sertifikat ini saat permohonan visa di kedutaan atau konsulat Jepang di luar negeri, serta saat pemeriksaan pendaratan di bandara Jepang, prosesnya akan menjadi lebih lancar.

(b) Jika merekrut warga asing yang sudah tinggal di Jepang dan tidak memiliki visa kerja (misalnya pelajar):

Diperlukan “Permohonan Izin Perubahan Status Tinggal.” Permohonan ini dapat diajukan oleh warga asing itu sendiri, atau oleh staf dari lembaga afiliasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi Regional sebagai perantara permohonan dan menerima permintaan dari warga asing tersebut.

(c) Jika merekrut seseorang yang sudah memiliki visa kerja, dan pekerjaan setelah perekrutan masih merupakan kegiatan yang sesuai dengan status tinggal yang dimilikinya:

“Permohonan Izin Perubahan Status Tinggal” tidak diperlukan (*1), tetapi warga asing tersebut harus mengajukan “Pemberitahuan Mengenai Lembaga Kontrak” atau “Pemberitahuan Mengenai Lembaga Kegiatan” secara terpisah (jenis pemberitahuan yang diperlukan berbeda tergantung pada status tinggalnya).

(*1) Namun, jika tanggal berakhirnya masa tinggal sudah dekat, diperlukan “Permohonan Izin Perpanjangan Masa Tinggal.”

(2) *Jika mempekerjakan warga asing (2):

Pengusaha diwajibkan untuk berupaya menyerahkan “Pemberitahuan Terkait Penerimaan Penduduk Jangka Menengah-Panjang.”

(*2) Ini berlaku untuk warga asing yang memiliki visa kerja (kecuali Seniman, Kegiatan Keagamaan, Jurnalis, Magang Teknis, dan Keterampilan Spesifik).


Q3: Saya ingin mempekerjakan seseorang dengan visa kerja (“Insinyur/Spesialis Humaniora/Layanan Internasional,” dll.), tetapi bagaimana cara saya memastikan apakah pekerjaan yang saya tawarkan dapat dilakukan dengan status tinggal mereka?

A3: Warga asing dapat mengajukan “Sertifikat Kelayakan Kerja” di kantor imigrasi yang mengelola yurisdiksi tempat tinggal mereka. Dengan sertifikat ini, Anda dapat memastikan apakah pekerjaan yang akan Anda berikan setelah perekrutan sesuai dengan kegiatan yang diizinkan oleh status tinggal mereka.


Q4: Ketika kontrak kerja warga asing berakhir, apakah ada prosedur yang harus dilakukan perusahaan kepada Badan Layanan Imigrasi?

A4: Ketika kontrak kerja warga asing (*1) berakhir, pengusaha diwajibkan untuk berupaya menyerahkan “Pemberitahuan Terkait Penerimaan Penduduk Jangka Menengah-Panjang.”

(*1) Ini berlaku untuk warga asing yang memiliki visa kerja (kecuali Seniman, Kegiatan Keagamaan, Jurnalis, Magang Teknis, dan Keterampilan Spesifik).


Tanya Jawab ① (Saat Mempekerjakan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)

Tanya Jawab ② (Metode Pengajuan Visa) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)

Tanya Jawab ③ (Mengenai Dokumen yang Diserahkan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)

Tanya Jawab ④ (Cara Mengisi Formulir Permohonan Visa) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)

Tanya Jawab ⑤ (Mengenai Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Layanan Internasional) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)

Jika perusahaan Anda termasuk salah satu dari poin-poin berikut, jangan ragu untuk menghubungi kami! (Konsultasi gratis)

  • Ini adalah pertama kalinya mempekerjakan warga asing, dan saya khawatir permohonan visa tidak akan berhasil.
  • Saya tidak dapat menyusun “surat alasan perekrutan” dengan baik.
  • Saya tidak yakin apakah persyaratan visa (pelamar, perusahaan, isi pekerjaan) sudah terpenuhi.
  • Saya ingin mengalihdayakan proses permohonan visa untuk mengurangi risiko penolakan dan meningkatkan efisiensi kerja.

Kantor Hukum Daisuke Yokoyama

160-0023 Annex Kobayashi Building 523, 8-19-1 Nishi-Shinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo

Juru Tulis Administrasi Perwakilan Daisuke Yokoyama [Nomor Pendaftaran Asosiasi Juru Tulis Administrasi Jepang: 23080943]

*Sebagai mantan pegawai Pemerintah Metropolitan Tokyo, seorang juru tulis administrasi spesialis visa saat ini akan memberikan dukungan yang bertanggung jawab dan cermat.

◎ Paket Pengurusan Sertifikat Kelayakan Visa dan Perubahan Status: mulai dari ¥118.000

◎ Paket Pengurusan Pembaruan Visa: mulai dari ¥49.000

◎ Pembuatan Surat Alasan Perekrutan Saja: mulai dari ¥28.000

◎ Konsultasi Perekrutan Warga Asing: konsultasi pertama gratis

Email: info@daisukeoffice.com

ID LINE Resmi: @615wivml

Telepon: 03(6824)5009 / 090(1275)1188

FAX: 03(6824)5012

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Tinggal, Naturalisasi, Tinggal Tetap Tokyo (daisukeoffice.com)

Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.

Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)