Di halaman ini, kami akan menjelaskan pertanyaan yang sering diajukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pengusaha mempekerjakan warga asing.
Q5: Apakah staf dari lembaga yang mempekerjakan warga asing dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan, permohonan perubahan status tinggal, dan permohonan perpanjangan masa tinggal?
A5
(1) Untuk “Permohonan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal,” staf dari lembaga yang akan menerima pemohon dapat mengajukan permohonan sebagai perwakilan.
(2) Untuk “Permohonan Izin Perubahan Status Tinggal” dan “Permohonan Izin Perpanjangan Masa Tinggal,” pada prinsipnya permohonan harus diajukan oleh warga asing itu sendiri. Namun, hanya jika staf dari lembaga yang mempekerjakan warga asing telah menerima persetujuan untuk menjadi perantara permohonan dari Kepala Kantor Imigrasi Regional dan telah menerima permintaan dari pemohon, permohonan dapat diajukan sebagai perwakilan.
(3) Staf dari lembaga tempat warga asing berafiliasi, yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Sistem Online Permohonan Status Tinggal, dapat mengajukan permohonan secara online atas nama pemohon.
Q6: Jika staf dari lembaga yang mempekerjakan warga asing mengajukan permohonan, di mana lokasi pengajuannya?
A6: Untuk permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal, silakan ajukan di Kantor Imigrasi Regional yang mengelola yurisdiksi lokasi lembaga tersebut.
(Untuk permohonan izin perubahan status tinggal dan permohonan izin perpanjangan masa tinggal, jika staf dari lembaga yang mempekerjakan warga asing telah menerima persetujuan perantara permohonan, permohonan dapat diajukan di Kantor Imigrasi yang mengelola yurisdiksi lokasi kerja staf tersebut, terlepas dari lokasi tempat tinggal pemohon.)
Q7: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan setelah permohonan diajukan?
A7: Untuk “Permohonan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal,” periode standar pemrosesan adalah 1 hingga 3 bulan. Untuk “Permohonan Izin Perubahan Status Tinggal” dan “Permohonan Izin Perpanjangan Masa Tinggal,” periode standarnya adalah 2 minggu hingga 1 bulan.
*Pada kenyataannya, ini sangat bervariasi tergantung pada jenis visa dan tingkat kepadatan kantor imigrasi regional. Sangat sering kali prosesnya memakan waktu lebih lama dari periode di atas. Kantor Imigrasi Tokyo, khususnya, sangat padat dan membutuhkan periode pemeriksaan yang lebih lama. Harap diperhatikan.
Q8: Masa tinggal diberikan selama 3 bulan, 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, dll. Apa kriteria yang digunakan untuk menentukan masa tinggal ini?
A8: Hal ini diputuskan berdasarkan penilaian komprehensif dari beberapa faktor, seperti periode kerja yang direncanakan, rekam jejak aktivitas warga asing tersebut dan pemenuhan kewajiban publik, serta skala dan kinerja bisnis lembaga kontrak.
Q9: Saya telah kehilangan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal. Apa yang harus saya lakukan?
A9: Jika Sertifikat Kelayakan Status Tinggal hilang, sertifikat yang sama tidak akan diterbitkan kembali. Anda harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal sekali lagi.
(Sumber: Situs web Badan Layanan Imigrasi, Februari 2025)
Tanya Jawab ① (Saat Mempekerjakan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
Tanya Jawab ② (Metode Pengajuan Visa) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
Tanya Jawab ③ (Mengenai Dokumen yang Diserahkan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
◆ Jika perusahaan Anda termasuk salah satu dari poin-poin berikut, jangan ragu untuk menghubungi kami! (Konsultasi gratis) ◆
Kantor Hukum Daisuke Yokoyama
160-0023 Annex Kobayashi Building 523, 8-19-1 Nishi-Shinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo
Juru Tulis Administrasi Perwakilan Daisuke Yokoyama [Nomor Pendaftaran Asosiasi Juru Tulis Administrasi Jepang: 23080943]
*Sebagai mantan pegawai Pemerintah Metropolitan Tokyo, seorang juru tulis administrasi spesialis visa saat ini akan memberikan dukungan yang bertanggung jawab dan cermat.
◎ Paket Pengurusan Sertifikat Kelayakan Visa dan Perubahan Status: mulai dari ¥118.000
◎ Paket Pengurusan Pembaruan Visa: mulai dari ¥49.000
◎ Pembuatan Surat Alasan Perekrutan Saja: mulai dari ¥28.000
◎ Konsultasi Perekrutan Warga Asing: konsultasi pertama gratis
Email: info@daisukeoffice.com
ID LINE Resmi: @615wivml
Telepon: 03(6824)5009 / 090(1275)1188
FAX: 03(6824)5012
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)