Naturalisasi adalah prosedur hukum bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Jepang. Prosedur ini diatur oleh Kementerian Kehakiman dan memiliki persyaratan yang lebih ketat daripada mendapatkan izin tinggal permanen.
Berikut adalah penjelasan mengenai persyaratan utama untuk naturalisasi