東京・新宿 ビザ VISA 横山大輔行政書士事務所 外国人雇用 帰化 登録支援機関の申請・更新 外部監査人
横山大輔行政書士事務所
【TEL: 090-1275-1188⇐WeChat微信, WhatsApp Available可以】

Kewarganegaraan Ganda

Setelah naturalisasi, apakah saya bisa mempertahankan kewarganegaraan ganda dengan negara asal saya?

A.1: Tidak bisa. Anda perlu mengurus prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asal Anda.


1. Jepang Menganut Sistem “Kewarganegaraan Tunggal”

Sistem naturalisasi Jepang pada prinsipnya menganut “kewarganegaraan tunggal”. Oleh karena itu, ketika seorang warga negara asing dinaturalisasi di Jepang, mereka diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asal mereka. Faktanya, setelah mengajukan permohonan naturalisasi, Biro Urusan Hukum akan mengonfirmasi niat warga asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah naturalisasi.

Selain itu, ada kalanya kewarganegaraan asal tidak secara otomatis hilang menurut hukum negara asal setelah naturalisasi di Jepang. Dalam kasus seperti itu, karena pemerintah Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, otoritas administratif dapat mendorong warga asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah naturalisasi.


2. Dalam Kasus Tiongkok

Tiongkok pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, setelah mendapat izin naturalisasi Jepang, Anda perlu melepaskan kewarganegaraan Tiongkok. Prosedur pelepasan kewarganegaraan Tiongkok disebut “permohonan kehilangan kewarganegaraan” dan dilakukan di Departemen Administrasi Imigrasi Biro Keamanan Publik di Tiongkok, atau di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Tiongkok di luar negeri. Saat mengajukan permohonan, Anda harus menyerahkan dokumen seperti pemberitahuan izin naturalisasi Jepang, salinan register keluarga Jepang, paspor, dan kartu identitas.

Proses peninjauan sering kali memakan waktu beberapa bulan, dan setelah permohonan disetujui, “Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan” akan dikeluarkan. Dokumen ini secara resmi membuktikan bahwa Anda telah kehilangan kewarganegaraan Tiongkok.


3. Dalam Kasus Indonesia

Indonesia juga pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Jika Anda dinaturalisasi di Jepang, Anda perlu melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Prosedur dasarnya adalah mengajukan “permohonan pelepasan kewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika Anda tinggal di luar negeri, Anda dapat mengurusnya melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia.

Dokumen yang diperlukan meliputi bukti izin naturalisasi Jepang, paspor Indonesia, kartu identitas, dan akta kelahiran. Setelah permohonan disetujui, “Surat Keputusan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia” akan dikeluarkan, dan pada saat itulah Anda secara resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Seperti dijelaskan di atas, baik Tiongkok maupun Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, warga asing yang ingin dinaturalisasi di Jepang wajib mengurus prosedur pelepasan kewarganegaraan di negara asal mereka.


Ringkasan

◎ Prosedur Hukum Kewarganegaraan Tiongkok

  • Alur Prosedur
    • Pengajuan Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan pelepasan kewarganegaraan Tiongkok dan menyerahkannya bersama dokumen yang diperlukan.
    • Penyerahan Dokumen yang Diperlukan:
      • Bukti kewarganegaraan Tiongkok
      • Bukti perolehan kewarganegaraan asing
      • Dokumen terkait alasan pelepasan
      • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh instansi terkait
    • Peninjauan dan Persetujuan: Peninjauan dilakukan oleh Departemen Keamanan Publik Tiongkok (Kementerian Keamanan Publik) atau kantor diplomatik Tiongkok di luar negeri. Setelah disetujui, kewarganegaraan Tiongkok akan hilang.
  • Catatan Penting
    • Pembatasan bagi Pegawai Negeri dan Militer: Pegawai negeri atau militer aktif mungkin tidak diizinkan untuk melepaskan kewarganegaraan.
    • Waktu Proses: Peninjauan dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.
    • Prosedur di Jepang: Jika Anda tinggal di Jepang, prosedur dapat diurus di Kedutaan Besar atau Konsulat Tiongkok di Jepang.

◎ Prosedur Hukum Kewarganegaraan Indonesia

  • Alur Prosedur
    • Pengajuan Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan menyerahkannya bersama dokumen yang diperlukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Penyerahan Dokumen yang Diperlukan:
      • Bukti kewarganegaraan Indonesia (KTP, Kartu Keluarga)
      • Bukti perolehan kewarganegaraan asing
      • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh instansi terkait
    • Peninjauan dan Persetujuan: Peninjauan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disetujui, kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
    • Pengembalian Dokumen Identitas: Setelah kehilangan kewarganegaraan, Anda harus mengembalikan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Catatan Penting
    • Perlakuan untuk Anak di Bawah Umur: Anak di bawah usia 18 tahun, kewarganegaraannya mengikuti orang tua, dan dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia meskipun telah memperoleh kewarganegaraan asing.

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Tinggal, Naturalisasi, Tinggal Tetap Tokyo (daisukeoffice.com)

Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)

Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.

Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)