東京・新宿 ビザ VISA 横山大輔行政書士事務所 外国人雇用 帰化 登録支援機関の申請・更新 外部監査人
横山大輔行政書士事務所
【TEL: 090-1275-1188⇐WeChat微信, WhatsApp Available可以】

*Hukum Ketenagakerjaan 4(Upah dan Tunjangan)

Upah dan Tunjangan

Halaman ini menjelaskan tunjangan yang wajib dibayarkan perusahaan Jepang kepada pekerjanya. Jepang memiliki undang-undang yang disebut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja. Semua informasi berikut terdapat dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

① Jam Kerja Harian
Berdasarkan hukum Jepang, perusahaan tidak boleh mewajibkan karyawan untuk bekerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja melebihi jam tersebut, perusahaan wajib membayar lembur minimal 25% dari upahnya.

② Upah Lembur
Jika karyawan bekerja lembur di suatu perusahaan, perusahaan wajib membayar lembur sebesar 25% dari upahnya. Lebih lanjut, upah lembur untuk jam kerja lebih dari 60 jam per bulan adalah 50% dari upahnya.

③ Upah Kerja Malam
Jika karyawan bekerja dari pukul 22.00 hingga 05.00, perusahaan wajib membayar 25% dari upahnya. Namun, perusahaan di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan tidak diwajibkan membayar tunjangan kerja malam kepada pekerjanya.

④ Tunjangan Kerja Hari Libur
Jika pekerja bekerja pada hari libur resmi, perusahaan wajib membayar 35% dari upahnya.

⑤ Tunjangan Cuti
Jika pekerja tidak dapat bekerja karena alasan perusahaan, perusahaan wajib membayar 60% dari upahnya sebagai tunjangan cuti.

⑥ Pembayaran Darurat
Pekerja di Jepang dapat meminta pembayaran upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan hingga saat ini kepada perusahaan sebelum hari gajian untuk menutupi biaya seperti sakit atau kecelakaan bagi diri mereka sendiri atau keluarga mereka.

⑦ Prinsip Pembayaran Upah
Saat membayar upah kepada pekerja, perusahaan Jepang wajib membayar jumlah penuh langsung kepada pekerja dalam yen Jepang setidaknya sebulan sekali.

Jam Kerja Harian(労働時間:roudou-jikan)8 jam per hari :40 jam per minggu
Upah Lembur(時間外労働手当:jikangai-roudou-teate)25%
( jam kerja lebih dari 60 jam per bulan adalah 50%)
Upah Kerja Malam(深夜労働手当:shinya-roudou-teate)25%:dari pukul 22.00 hingga 05.00
Tunjangan Kerja Hari Libur(休日労働手当:kyujitsu-roudou-teate)35%
Tunjangan Cuti(休業手当:kyugyou-teate)60%

Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.

Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

お問い合わせ(相談無料) – 横山大輔行政書士事務所 (東京・新宿)

Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)

Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)