A.1: Tidak bisa. Anda perlu mengurus prosedur untuk melepaskan kewarganegaraan asal Anda.
Sistem naturalisasi Jepang pada prinsipnya menganut “kewarganegaraan tunggal”. Oleh karena itu, ketika seorang warga negara asing dinaturalisasi di Jepang, mereka diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asal mereka. Faktanya, setelah mengajukan permohonan naturalisasi, Biro Urusan Hukum akan mengonfirmasi niat warga asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah naturalisasi.
Selain itu, ada kalanya kewarganegaraan asal tidak secara otomatis hilang menurut hukum negara asal setelah naturalisasi di Jepang. Dalam kasus seperti itu, karena pemerintah Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, otoritas administratif dapat mendorong warga asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan asalnya setelah naturalisasi.
Tiongkok pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, setelah mendapat izin naturalisasi Jepang, Anda perlu melepaskan kewarganegaraan Tiongkok. Prosedur pelepasan kewarganegaraan Tiongkok disebut “permohonan kehilangan kewarganegaraan” dan dilakukan di Departemen Administrasi Imigrasi Biro Keamanan Publik di Tiongkok, atau di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Tiongkok di luar negeri. Saat mengajukan permohonan, Anda harus menyerahkan dokumen seperti pemberitahuan izin naturalisasi Jepang, salinan register keluarga Jepang, paspor, dan kartu identitas.
Proses peninjauan sering kali memakan waktu beberapa bulan, dan setelah permohonan disetujui, “Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan” akan dikeluarkan. Dokumen ini secara resmi membuktikan bahwa Anda telah kehilangan kewarganegaraan Tiongkok.
Indonesia juga pada prinsipnya tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Jika Anda dinaturalisasi di Jepang, Anda perlu melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Prosedur dasarnya adalah mengajukan “permohonan pelepasan kewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika Anda tinggal di luar negeri, Anda dapat mengurusnya melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia.
Dokumen yang diperlukan meliputi bukti izin naturalisasi Jepang, paspor Indonesia, kartu identitas, dan akta kelahiran. Setelah permohonan disetujui, “Surat Keputusan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia” akan dikeluarkan, dan pada saat itulah Anda secara resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Seperti dijelaskan di atas, baik Tiongkok maupun Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, warga asing yang ingin dinaturalisasi di Jepang wajib mengurus prosedur pelepasan kewarganegaraan di negara asal mereka.
◎ Prosedur Hukum Kewarganegaraan Tiongkok
◎ Prosedur Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)