Untuk melakukan “naturalisasi,” prosedur dijalankan berdasarkan undang-undang yang disebut “Undang-Undang Kewarganegaraan.” Anda dapat dinaturalisasi dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan.
Namun, meskipun Anda memenuhi persyaratan tersebut, Menteri Kehakiman memiliki wewenang diskresi yang relatif besar. Karena Undang-Undang Kewarganegaraan itu sendiri hanya berisi garis besar, Menteri Kehakiman (dalam praktiknya, staf Biro Urusan Hukum) akan meninjau setiap kasus secara individual dan memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan naturalisasi berdasarkan wewenang diskresinya.
Mari kita tinjau bersama persyaratan naturalisasi umum (naturalisasi biasa). Untuk dinaturalisasi, Anda harus memenuhi semua persyaratan dari poin ① hingga ⑦.
① Persyaratan Tempat Tinggal (住所要件)
Anda harus memiliki tempat tinggal di Jepang secara terus-menerus selama 5 tahun atau lebih.
Bagaimana jika Anda tinggal di luar negeri selama periode ini? Dianggap tidak memenuhi persyaratan ini jika Anda tinggal di luar negeri secara terus-menerus selama 90 hari atau lebih, atau total 100 hari atau lebih dalam setahun dalam periode 5 tahun. Selain itu, Anda harus memiliki riwayat kerja di Jepang dengan status tinggal untuk bekerja selama 3 tahun atau lebih dalam periode 5 tahun tersebut.
② Persyaratan Kemampuan (能力要件)
Anda harus berusia 18 tahun atau lebih dan memiliki kapasitas hukum untuk bertindak berdasarkan hukum negara asal Anda.
Pemohon harus dewasa dan memiliki “kapasitas hukum untuk bertindak” sesuai dengan hukum negaranya. “Kapasitas hukum untuk bertindak,” secara sederhana, adalah “kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara independen dan valid.”
③ Persyaratan Perilaku Baik (素行要件)
Anda harus memiliki perilaku yang baik.
Anda harus telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Sebagai contoh, ini termasuk membayar pajak (seperti asuransi sosial) dengan benar, tidak memiliki pelanggaran lalu lintas atau catatan kriminal, dan tidak memiliki hubungan dengan organisasi anti-sosial.
④ Persyaratan Penghidupan (生計要件)
Anda harus mampu menghidupi diri sendiri atau keluarga dengan aset atau keterampilan Anda, pasangan, atau kerabat lain yang tinggal serumah.
Berbeda dengan permohonan tinggal permanen, permohonan naturalisasi tidak secara eksplisit mengatur persyaratan pendapatan yang jelas dalam hukum. Namun, dalam permohonan naturalisasi saat ini, ada kecenderungan untuk menuntut persyaratan penghidupan yang sama dengan permohonan tinggal permanen. Meskipun bervariasi tergantung pada struktur keluarga, untuk individu yang tinggal sendiri, penghasilan bersih bulanan sekitar ¥180.000-200.000 (pendapatan tahunan sekitar ¥3.000.000 atau lebih) dianggap memenuhi persyaratan ini.
⑤ Persyaratan Kehilangan Kewarganegaraan (喪失条件)
Anda tidak memiliki kewarganegaraan atau akan kehilangan kewarganegaraan Anda setelah memperoleh kewarganegaraan Jepang.
Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Persyaratannya adalah Anda harus dapat melepaskan kewarganegaraan Anda sebelumnya setelah memperoleh kewarganegaraan Jepang melalui naturalisasi.
⑥ Persyaratan Ideologi (思想要件)
Anda tidak boleh pernah berupaya atau menganjurkan penghancuran Konstitusi Jepang atau pemerintah yang dibentuk di bawahnya dengan kekerasan, atau membentuk atau bergabung dengan partai politik atau organisasi lain yang berupaya atau menganjurkan hal tersebut.
Orang yang pernah melakukan kegiatan anti-pemerintah Jepang tidak akan diizinkan untuk naturalisasi.
⑦ Kemampuan Berbahasa Jepang
Ini tidak disebutkan dalam undang-undang, tetapi sebenarnya akan ditinjau. Petugas peninjau dari Biro Urusan Hukum akan menilai apakah pemohon memiliki kemampuan bahasa Jepang yang cukup untuk menjalani kehidupan sosial sebagai warga negara Jepang setelah naturalisasi.
Setelah permohonan naturalisasi diajukan, akan ada wawancara dengan petugas peninjau. Anda harus memiliki kemampuan bahasa Jepang yang cukup untuk menjawab pertanyaan selama wawancara. Sebagai patokan, kemampuan membaca dan menulis setingkat siswa kelas 3-4 sekolah dasar, atau tingkat Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT) N4, dianggap memadai. Jika petugas peninjau meragukan kemampuan bahasa Jepang pemohon, mereka mungkin akan diminta untuk mengikuti tes bahasa Jepang selama wawancara.
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)