PMI Perseorangan ≠ “SSW Mandiri”
Masih banyak yang salah kaprah soal “SSW mandiri” dengan jalur direct hire. Padahal secara hukum hanya ada satu skema legal bagi WNI bekerja langsung tanpa pelaksana penempatan (Kumiai atau EPSP dan visa kerja khusus)—yaitu PMI Perseorangan. Berikut poin-poin pentingnya:
I. Inti Status PMI Perseorangan
Definisi: WNI dikontrak langsung oleh perusahaan Jepang, tanpa pelaksana penempatan seperti Kumiai atau EPSP, dan tidak menggunakan visa kerja khusus (TITP dan SSW)
Landasan Hukum: UU No. 18/2017 Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 63 ayat (1–3).
II. Alur Dokumen: COE & Visa
a. Certificate of Eligibility (COE)
Diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jepang atas permintaan perusahaan penerima.
b. Pengajuan Visa Kerja di Indonesia
- Mandiri: Calon PMI Perseorangan menerima COE dan mengurus sendiri pengajuan visa ke konsulat Jepang dengan COE di tangan.
- Corporate to Corporate: Jika ada perusahaan partner di Indonesia, mereka dapat membantu/pengelola visa atas nama calon PMI.
III. Beda dengan Skema Pemerintah (TITP & SSW)
- TITP: Program magang 1–3 th, diselenggarakan LPK + sponsor Jepang, ada pelatihan & monitoring.
- SSW: Program resmi untuk 14 sektor, butuh P3MI/BP2MI, sertifikasi skill, JLPT N4.
Perbedaan Utama: Peserta TITP/SSW selalu melalui pelaksana penempatan (Kumiai dan EPSP), sedangkan PMI Perseorangan rekrutmen langsung.
IV. Hak & Kewajiban PMI Perseorangan
• Hak
o Bekerja sesuai kontrak langsung (Letter of Employment).
o Mengajak keluarga dengan visa Dependent.
• Kewajiban
o Lapor ke Disnaker daerah penerima dan KBRI/KJRI setelah tiba.
o Urus sendiri asuransi, jaminan sosial, dan prosedur kepulangan.
• Risiko
o Sengketa upah, keselamatan kerja, atau pelanggaran kontrak jadi tanggung jawab Anda.
V. Tips Sukses Direct Hire
1. Periksa LOE: Pastikan butir gaji, jam kerja, tunjangan, asuransi, dan hak cuti tertulis jelas.
2. Siapkan Asuransi Internasional atau akses BPJS bagi PMI luar negeri.
3. Gunakan Jaringan: Daftar di KBRI/KJRI, ikuti komunitas WNI & profesional Jepang.
4. Dokumen Ganda: Simpan fisik & digital (cloud).
5. Pelajari Regulasi Jepang: UU ketenagakerjaan, pajak, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
VI. Kenali Jenis Visa Profesional untuk Direct Hire
1. Engineer/Specialist in Humanities/International Services (技術・人文知識・国際業務)
- Contoh Pekerjaan: Insinyur, IT, akuntan, penerjemah, desainer, guru bahasa asing.
- Persyaratan:
- Gelar sarjana atau pengalaman kerja relevan minimal 10 tahun.
- Kemampuan bahasa Jepang N2–N3.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
2. Highly Skilled Professional (高度専門職)
- Persyaratan:
- Sistem poin berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, gaji, dan sertifikasi.
- Skor ≥70 poin: PR setelah 3 tahun.
- Skor ≥80 poin: PR setelah 1 tahun.
- Kemampuan bahasa Jepang N2–N3.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan, termasuk orang tua dan pembantu rumah tangga dalam kondisi tertentu.
- Keuntungan: Masa tinggal lebih lama, fleksibilitas kerja, dan jalur cepat menuju PR
3. Intra-Company Transferee (企業内転勤)
- Persyaratan:
- Minimal telah bekerja 1 tahun di kantor cabang luar negeri perusahaan Jepang yang sama.
- Tidak memerlukan gelar sarjana atau sertifikasi bahasa Jepang.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
4. Business Manager (経営・管理)
- Persyaratan:
- Modal minimal ¥5 juta (~Rp500 juta).
- Kantor fisik di Jepang dan rencana bisnis yang layak.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
5. Skilled Labor (技能)
- Contoh Pekerjaan: Koki masakan asing, tukang kayu, pembuat perhiasan.
- Persyaratan:
- Pengalaman kerja relevan minimal 10 tahun.
- Kemampuan bahasa JLPT N2–N3 tidak wajib, tetapi sangat membantu.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
6. Instructor (教育)
- Contoh Pekerjaan: Guru di sekolah dasar hingga menengah.
- Persyaratan:
- Gelar sarjana dan sertifikasi mengajar.
- Kemampuan bahasa Jepang N2–N3.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
7. Researcher (研究)
- Contoh Pekerjaan: Peneliti di institusi akademik atau perusahaan.
- Persyaratan:
- Gelar sarjana atau lebih tinggi.
- Kemampuan bahasa JLPT N1–N2 tidak wajib, tetapi sangat membantu.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
8. Medical Services (医療)
- Contoh Pekerjaan: Dokter, perawat, apoteker.
- Persyaratan:
- Lisensi medis yang diakui di Jepang.
- Kemampuan bahasa Jepang N1–N2.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
9. Legal/Accounting Services (法律・会計業務)
- Contoh Pekerjaan: Pengacara, akuntan bersertifikat.
- Persyaratan:
- Sertifikasi profesional yang diakui di Jepang (bar exam).
- Kemampuan bahasa Jepang N1–N2.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
10. Entertainer (興行)
- Contoh Pekerjaan: Musisi, aktor, model, atlet profesional.
- Persyaratan:
- Kontrak kerja dengan agensi atau perusahaan di Jepang.
- Pengalaman kerja relevan.
- Membawa Keluarga: Diperbolehkan melalui visa Dependent.
- Jalur ke PR: Setelah 10 tahun tinggal di Jepang, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
VII. Jalur Menuju Permanent Residency (PR) dan Kewarganegaraan
A. Permanent Residency (PR)
Persyaratan Umum:
- Tinggal di Jepang secara terus-menerus selama 10 tahun, dengan minimal 5 tahun menggunakan visa kerja.
- Memiliki catatan perilaku baik dan mematuhi hukum Jepang.
- Mampu mendukung diri sendiri secara finansial (penghasilan tahunan minimal sekitar ¥3 juta).
- Telah membayar pajak dan kontribusi sosial secara tepat waktu.
- Memiliki penjamin (guarantor) yang merupakan warga negara Jepang atau pemegang PR.
- Jalur Cepat:
- Pemegang visa Highly Skilled Professional dengan skor ≥70 poin: PR setelah 3 tahun.
- Skor ≥80 poin: PR setelah 1 tahun.
B. Kewarganegaraan Jepang
Persyaratan:
- Tinggal di Jepang selama minimal 5 tahun secara terus-menerus.
- Berusia minimal 20 tahun dan memiliki kapasitas hukum penuh.
- Memiliki perilaku baik dan tidak memiliki catatan kriminal.
- Mampu mendukung diri sendiri secara finansial.
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan sebelumnya (Jepang tidak mengakui kewarganegaraan ganda).
- Telah membayar pajak dan kontribusi sosial secara tepat waktu.
CATATAN PENTING:
Sejak Revisi Pedoman Permanen Residency oleh Kementerian Kehakiman Jepang tertanggal 21 April 2023, masa tinggal dengan status 技能実習 (TITP) dan 特定技能1号 (SSW I) tidak lagi dihitung dalam perhitungan 10 tahun untuk pengajuan Permanent Residency maupun kewarganegaraan Jepang
VIII. Membawa Keluarga ke Jepang
1. Visa Dependent (家族滞在):
- Untuk pasangan dan anak-anak dari pemegang visa kerja.
- Pemegang visa Dependent dapat bekerja paruh waktu (maksimal 28 jam per minggu) dengan izin dari kantor imigrasi.
2. Visa Spouse of Japanese National/Permanent Resident:
- Untuk pasangan dari warga negara Jepang atau pemegang PR.
- Tidak ada batasan pekerjaan; dapat bekerja penuh waktu.
- Jalur cepat menuju PR dan kewarganegaraan.
Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)