Sistem naturalisasi Jepang secara umum menganut prinsip “kewarganegaraan tunggal”. Oleh karena itu, ketika warga negara asing melakukan naturalisasi di Jepang, mereka diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan negara asal mereka.
Secara praktis, setelah mengajukan permohonan naturalisasi, Biro Urusan Hukum akan mengonfirmasi niat warga negara asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan negara asal mereka setelah naturalisasi. Selain itu, ada kasus di mana hukum negara asal warga negara asing tersebut tidak secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan setelah naturalisasi ke Jepang. Dalam kasus seperti itu, karena Pemerintah Jepang berpegangan pada posisi bahwa mereka tidak mengakui dwikewarganegaraan bagi warga negara Jepang, otoritas administratif dapat mendesak warga negara asing tersebut untuk melepaskan kewarganegaraan negara asal mereka setelah menjadi warga negara Jepang.
Tiongkok secara umum tidak mengizinkan dwikewarganegaraan. Oleh karena itu, setelah diberikan naturalisasi di Jepang, perlu untuk melepaskan kewarganegaraan Tiongkok.
Prosedur pelepasan kewarganegaraan Tiongkok disebut “Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan” (国籍喪失申請). Ini ditangani oleh Departemen Administrasi Keluar dan Masuk Biro Keamanan Publik di Tiongkok, atau oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Tiongkok jika pemohon berada di luar negeri.
Untuk permohonan tersebut, harus diserahkan dokumen seperti Pemberitahuan Izin Naturalisasi dari Jepang, salinan daftar keluarga (Koseki Tohon), paspor, dan dokumen identitas. Proses penyaringan sering memakan waktu beberapa bulan, dan setelah pelepasan secara resmi disetujui, “Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan” (国籍喪失証明書) akan diterbitkan. Penerbitan sertifikat ini secara resmi membuktikan hilangnya kewarganegaraan Tiongkok.
Indonesia juga secara umum tidak mengizinkan dwikewarganegaraan. Jika Anda melakukan naturalisasi di Jepang, pelepasan kewarganegaraan Indonesia diwajibkan.
Prosedur utamanya melibatkan penyerahan “Permohonan Pelepasan Kewarganegaraan” (国籍離脱申請) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika tinggal di luar negeri, prosedur dapat diselesaikan melalui Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia.
Dokumen yang diperlukan meliputi bukti terkait izin naturalisasi di Jepang, paspor Indonesia, identitas (KTP, Kartu Keluarga), dan akta kelahiran. Setelah disetujui melalui penyaringan, “Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan” (国籍喪失証明書) akan diterbitkan, pada saat mana kewarganegaraan Indonesia secara resmi hilang.
Oleh karena itu, karena baik Tiongkok maupun Indonesia tidak mengizinkan dwikewarganegaraan, warga negara asing dari negara-negara ini yang ingin naturalisasi di Jepang harus menyelesaikan prosedur yang diperlukan untuk melepaskan kewarganegaraan mereka di negara asalnya.
Item | Detail |
Alur Prosedur | Mengisi dan menyerahkan Formulir Permohonan Pelepasan Kewarganegaraan Tiongkok beserta dokumen yang diperlukan. |
Dokumen Wajib | Sertifikat Kewarganegaraan Tiongkok, Bukti perolehan kewarganegaraan asing (Jepang), Dokumen terkait alasan pelepasan, dan dokumen lain yang dianggap perlu oleh pihak berwenang. |
Penyaringan & Persetujuan | Penyaringan dilakukan oleh Departemen Keamanan Publik Tiongkok (公安部) atau perwakilan diplomatik Tiongkok di luar negeri. Kewarganegaraan Tiongkok hilang setelah disetujui. |
Catatan | Batasan: Pegawai negeri sipil atau personel militer aktif mungkin dibatasi untuk melepaskan kewarganegaraan. Durasi: Penyaringan dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun. Di Jepang: Prosedur dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Tiongkok di Jepang. |
Item | Detail |
Alur Prosedur | Mengisi Formulir Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dan menyerahkannya, bersama dengan dokumen yang diperlukan, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Dokumen Wajib | Sertifikat Kewarganegaraan Indonesia (KTP, Kartu Keluarga), Bukti perolehan kewarganegaraan asing (Jepang), dan dokumen lain yang dianggap perlu oleh pihak berwenang. |
Penyaringan & Persetujuan | Penyaringan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kewarganegaraan Indonesia hilang setelah disetujui. |
Pengembalian ID | Setelah kehilangan kewarganegaraan, dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga harus dikembalikan. |
Catatan | Penanganan Anak di Bawah Umur: Anak di bawah 18 tahun mengikuti kewarganegaraan orang tua mereka dan dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia meskipun mereka memperoleh kewarganegaraan asing (jika hukum negara asal orang tua mengizinkan). |
Silakan baca juga halaman-halaman berikut.
Q.1 Dwikewarganegaraan Setelah Naturalisasi
Q.2 Dapatkah saya mengajukan naturalisasi dan Visa Penduduk Permanen pada saat yang sama?
Q.3 Seberapa teliti status pembayaran kontribusi pensiun diperiksa?
Q.4 Seberapa teliti status pembayaran kontribusi asuransi kesehatan diperiksa?
Daftar Biaya (Visa Warga Negara Asing) – Kantor Spesialis Prosedur Administratif Bersertifikat Yokoyama Daisuke (Tokyo/Shinjuku)