Q.2 Dapatkah saya mengajukan naturalisasi dan Visa Penduduk Permanen pada saat yang sama?
A.2 Secara teknis, ya, secara kelembagaan dimungkinkan untuk mengajukan “Izin Tinggal Permanen (Badan Layanan Imigrasi)” dan “Naturalisasi (Biro Urusan Hukum)” secara bersamaan.
Mengapa “Dimungkinkan”
Izin Tinggal Permanen (Eijū): Ditangani oleh Badan Layanan Imigrasi (Nyūkan). Persyaratannya (lama tinggal, perilaku, mata pencaharian, dll.) didasarkan pada panduan mereka.
Naturalisasi (Kika): Ditangani oleh Biro Urusan Hukum (Hōmukyoku) di bawah Kementerian Kehakiman. Persyaratannya (periode tinggal, perilaku, stabilitas keuangan, pelepasan kewarganegaraan asing, dll.) mengikuti prosedur Biro Urusan Hukum.
Pemisahan Kelembagaan: Karena keduanya dikelola oleh badan pemerintah yang terpisah, secara kelembagaan dimungkinkan untuk mengajukan kedua permohonan pada saat yang sama. Namun, perlu diketahui bahwa kriteria dan dokumen yang diperlukan tumpang tindih dan sangat berbeda.
Perbedaan Utama
Fitur
Izin Tinggal Permanen (Badan Layanan Imigrasi)
Naturalisasi (Biro Urusan Hukum)
Status yang Diperoleh
Status permanen sebagai Warga Negara Asing (Harus memperbarui Kartu Tempat Tinggal)
Kewarganegaraan Jepang (Memperoleh kewarganegaraan Jepang)
Kriteria Utama
Lama tinggal (umumnya 10 tahun, dengan pengecualian), Pembayaran Pajak/Asuransi Sosial, Perilaku baik, Mata pencaharian mandiri.
Tinggal terus-menerus (umumnya 5 tahun, dengan pengecualian), Kemampuan bahasa Jepang, Gaya hidup yang sebenarnya, Pelepasan kewarganegaraan lain (wajib).
Waktu Pemrosesan
Umumnya 6 bulan hingga 1 tahun (bisa lebih lama tergantung lokasi/tunggakan).
Umumnya 8 bulan hingga 1,5 tahun (seringkali memakan waktu lebih lama karena peninjauan menyeluruh).
Catatan Penting (Masalah dengan Aplikasi Simultan)
Peningkatan Beban Kerja: Kedua permohonan memerlukan dokumentasi yang ekstensif (sertifikat pajak, bukti pekerjaan, sertifikat bebas kejahatan, dll.). Beban persiapan menjadi dua kali lipat.
Urutan Hasil Penting:
Jika Naturalisasi (Kewarganegaraan Jepang) disetujui lebih dulu, status tempat tinggal Anda (termasuk Izin Tinggal Permanen yang tertunda) menjadi batal. Anda harus menyerahkan Kartu Tempat Tinggal Anda dan mengajukan pemberitahuan kepada pemerintah daerah (misalnya, dalam waktu 14 hari untuk Kartu Tempat Tinggal, dalam waktu 1 bulan untuk pemberitahuan Perolehan Kewarganegaraan). Permohonan Izin Tinggal Permanen menjadi tidak berlaku.
Jika Izin Tinggal Permanen disetujui lebih dulu, Anda masih perlu memenuhi semua persyaratan naturalisasi secara terpisah untuk menjadi warga negara Jepang di kemudian hari.
Risiko Bersama: Setiap faktor negatif terkait “perilaku atau kredibilitas” (misalnya, tunggakan pajak, catatan kriminal, pernyataan palsu) akan berdampak negatif pada proses peninjauan kedua Badan Layanan Imigrasi dan Biro Urusan Hukum.
Ketidakefisienan Biaya/Waktu: Mengumpulkan dokumen pendukung (terutama yang dari negara asal Anda) memakan biaya dan waktu. Melakukan keduanya secara bersamaan seringkali terbukti berlebihan.
Mana yang Harus Diprioritaskan?
Tujuan Anda
Tindakan yang Direkomendasikan
Alasan
Memperoleh Kewarganegaraan Jepang
Prioritaskan Naturalisasi.
Meskipun peninjauannya cermat dan memakan waktu, ini adalah jalur langsung menuju kewarganegaraan.
Mencapai Tempat Tinggal Stabil dengan Cepat
Prioritaskan Izin Tinggal Permanen.
Ini mungkin diberikan relatif lebih cepat dan memberikan stabilitas, keringanan dari pembatasan kerja, dan rasa aman yang lebih kuat.
Pengajuan simultan adalah pilihan hanya jika Anda sepenuhnya memahami risiko dan beban kerja ganda yang terlibat. Umumnya disarankan untuk melanjutkan salah satu permohonan terlebih dahulu.
Dokumen Umum yang Diperlukan (untuk keduanya, tetapi bervariasi per kasus)
Salinan Paspor
Kartu Tempat Tinggal (foto depan/belakang) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (untuk semua anggota rumah tangga)
Sertifikat Pajak dan Bukti Pembayaran (untuk beberapa tahun terakhir)
Bukti Penghasilan/Surat Pemotongan Pajak dan Sertifikat Pekerjaan
Riwayat Kepesertaan Asuransi Kesehatan dan Pensiun
Sertifikat Bebas Kejahatan (jika diperlukan, dikeluarkan oleh negara asal)
Daftar Keluarga atau Akta Kelahiran Negara Asal (seringkali wajib untuk Naturalisasi)
Resume, Riwayat Karier, dan Surat Motivasi Naturalisasi (untuk Naturalisasi) / Ringkasan Riwayat Tinggal (untuk Izin Tinggal Permanen) (Catatan: Format pasti dan dokumen tambahan bervariasi per kasus individu. Anda harus mengonfirmasi dengan Badan Layanan Imigrasi atau Biro Urusan Hukum yang relevan.)
Saran Akhir
Perjelas Tujuan Anda: Tentukan tujuan utama Anda terlebih dahulu: “Saya ingin kewarganegaraan,” “Saya ingin lebih banyak kebebasan dalam pekerjaan,” atau “Saya ingin memastikan tempat tinggal yang stabil untuk keluarga saya.” Tujuan Anda menentukan urutan yang optimal.
Gunakan Layanan Konsultasi: Manfaatkan layanan pra-konsultasi yang ditawarkan oleh Biro Urusan Hukum (untuk Naturalisasi) atau Badan Layanan Imigrasi (untuk Izin Tinggal Permanen) untuk menerima saran yang disesuaikan berdasarkan keadaan spesifik Anda (riwayat tinggal, struktur keluarga).
Konsultasi dengan Profesional: Seorang spesialis (Spesialis Prosedur Administratif Bersertifikat atau Pengacara) dapat secara efisien membantu dengan persiapan dokumen dan perencanaan strategis (misalnya, permohonan mana yang harus diajukan terlebih dahulu). Mereka dapat memberikan dukungan praktis dan panduan mengenai dokumentasi tambahan yang diperlukan selama proses.