Di halaman ini, kami akan menjelaskan pertanyaan yang sering diajukan dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat pengusaha mempekerjakan warga asing.
Q10: Dokumen apa yang harus disiapkan oleh pihak lembaga yang mempekerjakan saat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Regional?
A10: Silakan periksa dokumen yang diperlukan sesuai dengan status tinggal yang diajukan di situs web Badan Layanan Imigrasi.
Untuk pertanyaan melalui telepon, silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Status Tinggal Warga Asing:
Pusat Informasi Komprehensif Status Tinggal Warga Asing
TEL: 0570-013904
(Untuk IP phone, PHS, dan dari luar negeri: 03-5796-7112)
Q11: Disebutkan bahwa “Formulir Rekapitulasi Dokumen Hukum seperti Laporan Pemotongan Pajak Penghasilan Gaji” diperlukan. Mengapa dokumen ini harus diserahkan?
A11: Karena dokumen ini diperlukan untuk mengklasifikasikan lembaga ke dalam salah satu dari empat kategori (*) berdasarkan ukurannya. Bergantung pada kategori mana yang sesuai, dokumen lain yang perlu diserahkan akan bervariasi. Jika ukuran lembaga besar, dokumen yang diserahkan akan lebih sederhana.
(*) Berikut adalah kategori lembaga:
Q12: Dikatakan bahwa diperlukan Formulir Rekapitulasi Dokumen Hukum tahun sebelumnya, tetapi dokumen terbaru belum selesai saat permohonan diajukan. Apa yang harus saya lakukan?
A12: Jika Formulir Rekapitulasi Dokumen Hukum tahun sebelumnya belum selesai pada saat permohonan, silakan serahkan dokumen terbaru yang tersedia (Formulir Rekapitulasi Dokumen Hukum dua tahun sebelumnya).
Q13: Saya ingin mempekerjakan pelajar yang terdaftar di universitas di Jepang. Apakah permohonan izin perubahan status tinggal bisa diajukan saat dia masih berstatus calon lulusan?
A13: Jika Sertifikat Calon Lulusan diserahkan, permohonan akan diterima, namun Anda harus menyerahkan Sertifikat Kelulusan setelah lulus. Perlu dicatat, permohonan izin perubahan status tinggal untuk pelajar yang lulus pada Maret setiap tahun diterima mulai Desember. Hasil permohonan akan diberikan setelah Anda menyerahkan Sertifikat Kelulusan ke Kantor Imigrasi Regional tempat Anda mengajukan permohonan.
Q14: Apakah Sertifikat Kelulusan atau Sertifikat Calon Lulusan harus berupa dokumen asli?
A14: Dokumen yang dapat diterbitkan berkali-kali, seperti sertifikat, harus diserahkan dalam bentuk asli. Namun, untuk ijazah kelulusan, salinannya sudah cukup, tetapi pastikan Anda membawa dokumen aslinya saat permohonan untuk keperluan verifikasi.
Q15: Setelah seorang pelajar lulus dari universitas, apakah dia bisa bekerja paruh waktu dalam periode sebelum mulai bekerja?
A15: Jika seorang pelajar telah lulus dari universitas dan mengakhiri kegiatan sebagai status tinggal “Pelajar” (tidak lagi terdaftar sebagai siswa), dia tidak bisa bekerja paruh waktu.
Q16: Kami telah menawarkan pekerjaan kepada seorang pelajar yang lulus pada September, tetapi dia baru akan mulai bekerja pada April tahun berikutnya. Apakah dia harus kembali ke negaranya?
A16: Dimungkinkan untuk mengubah status tinggalnya menjadi “Kegiatan Khusus” untuk pelamar yang menunggu pekerjaan.
Q17: Kami belum menerima izin perubahan ke visa kerja, tetapi ada upacara penerimaan karyawan baru. Apakah dia boleh menghadirinya?
A17: Tidak masalah untuk menghadiri upacara penerimaan atau pelatihan yang tidak menghasilkan upah. Namun, bekerja dan menerima upah hanya dapat dilakukan setelah izin perubahan status tinggal diterima.
Q18: Kami diminta untuk menerbitkan Sertifikat Pekerjaan oleh seorang pelamar yang merupakan staf di perusahaan kami. Konten apa yang harus dimuat?
A18: Tidak ada format standar untuk Sertifikat Pekerjaan, tetapi siapkan dokumen yang mencakup hal-hal berikut. Di bagian bawah dokumen, sebutkan nama perusahaan, alamat, serta nama dan jabatan pihak yang memberikan sertifikat.
Q19: Jika saya menyerahkan kontrak kerja, konten apa yang harus dimuat?
A19: Saat mempekerjakan warga asing, undang-undang ketenagakerjaan juga berlaku seperti halnya untuk warga negara Jepang. Oleh karena itu, Anda harus secara jelas menguraikan kondisi kerja sesuai dengan Undang-Undang Standar Perburuhan, dll.
Q20: Jika mempekerjakan warga asing yang saat ini tidak memiliki visa kerja, jenis kontrak kerja apa yang harus dibuat dan diserahkan?
A20: Secara umum, disarankan untuk menyusun dan menandatangani kontrak kerja bersyarat penundaan. Ini adalah jenis kontrak di mana kontrak tersebut baru berlaku setelah diperolehnya visa kerja. Misalnya, Anda dapat menyertakan klausul yang menyatakan “tanggal mulai bekerja (berlaku) akan dimulai sejak tanggal penerimaan izin kerja dari Kantor Imigrasi Regional.”
Q21: Saat mengajukan permohonan, apakah bisa dilakukan tanpa kontrak kerja yang sudah dibuat (dengan rencana membuat kontrak resmi setelah Kantor Imigrasi Regional memberikan izin)?
A21: Kontrak kerja tidak selalu harus sudah dibuat, tetapi Anda perlu menyerahkan dokumen yang secara jelas menguraikan kondisi kerja seperti isi pekerjaan, gaji, dan periode kerja yang direncanakan (misalnya, surat pernyataan kondisi kerja).
Q22: Apakah pemberi kerja perlu menyerahkan “Surat Alasan Perekrutan” yang menjelaskan alasan perekrutan saat mengajukan permohonan?
A22: “Surat Alasan Perekrutan” bukanlah dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang, tetapi jika diperlukan konfirmasi yang lebih spesifik mengenai isi pekerjaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan seperti penjelasan rinci tentang alasan perekrutan atau isi pekerjaan.
Q23: Untuk permohonan perpanjangan masa tinggal, diperlukan “Sertifikat Pajak Penduduk” dan “Sertifikat Pembayaran Pajak”. Namun, seorang karyawan yang baru direkrut tahun lalu tidak dapat mendapatkan sertifikat tersebut. Dokumen apa yang harus dia serahkan?
A23: Jika Sertifikat Pajak Penduduk dan Sertifikat Pembayaran Pajak tidak dapat diserahkan, silakan serahkan surat pernyataan alasan ketidakmampuan untuk menyerahkan dokumen tersebut (dalam format bebas) dan dokumen lain yang relevan dengan pendapatan tahun terakhir, seperti laporan pemotongan pajak penghasilan dan slip gaji.
Q24: Jika setelah direkrut oleh perusahaan kami, dia akan bekerja di perusahaan lain sebagai karyawan dispatch (dikirim), apakah dokumen perusahaan dispatch tersebut juga diperlukan?
A24: Kelayakan status tinggal akan dinilai berdasarkan isi kegiatan yang akan dilakukan di perusahaan dispatch. Oleh karena itu, silakan serahkan dokumen yang menunjukkan gambaran umum perusahaan dispatch dan isi kontrak pengiriman tenaga kerja.
Tanya Jawab ① (Saat Mempekerjakan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
Tanya Jawab ② (Metode Pengajuan Visa) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
Tanya Jawab ③ (Mengenai Dokumen yang Diserahkan) – Kantor Hukum Daisuke Yokoyama (Tokyo・Shinjuku)
◆ Jika perusahaan Anda termasuk salah satu dari poin-poin berikut, jangan ragu untuk menghubungi kami! (Konsultasi gratis) ◆
Kantor Hukum Daisuke Yokoyama
160-0023 Annex Kobayashi Building 523, 8-19-1 Nishi-Shinjuku, Shinjuku-ku, Tokyo
Juru Tulis Administrasi Perwakilan Daisuke Yokoyama [Nomor Pendaftaran Asosiasi Juru Tulis Administrasi Jepang: 23080943]
*Sebagai mantan pegawai Pemerintah Metropolitan Tokyo, seorang juru tulis administrasi spesialis visa saat ini akan memberikan dukungan yang bertanggung jawab dan cermat.
◎ Paket Pengurusan Sertifikat Kelayakan Visa dan Perubahan Status: mulai dari ¥118.000
◎ Paket Pengurusan Pembaruan Visa: mulai dari ¥49.000
◎ Pembuatan Surat Alasan Perekrutan Saja: mulai dari ¥28.000
◎ Konsultasi Perekrutan Warga Asing: konsultasi pertama gratis
Email: info@daisukeoffice.com
ID LINE Resmi: @615wivml
Telepon: 03(6824)5009 / 090(1275)1188
FAX: 03(6824)5012
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)