Poin-Poin Visa “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” (Pekerjaan, Subjek, Metode Aplikasi)
Berikut adalah pengenalan tentang status tinggal (visa) “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.”
Apa itu “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.”
“Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” adalah status tinggal yang dapat diperoleh oleh pasangan, anak kandung, anak angkat khusus, atau seseorang yang lahir sebagai warga negara Jepang (kemudian dinaturalisasi ke negara lain) yang berkewarganegaraan asing. Masa tinggal yang diberikan adalah 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan.
① Subjek “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” Status tinggal ini berlaku untuk warga negara asing berikut:
- A: Pasangan dari warga negara Jepang Mengacu pada pasangan yang telah melalui pernikahan yang sah secara hukum, tidak termasuk pasangan yang belum menikah secara hukum. Selain itu, tidak cukup hanya dengan sahnya hubungan pernikahan secara hukum; pernikahan harus disertai substansi, seperti tinggal bersama dan memiliki satu rumah tangga, agar dapat diakui sebagai pasangan.
- B: Anak yang merupakan anak angkat khusus dari warga negara Jepang Adopsi khusus adalah sistem yang menghapus hubungan hukum antara anak dengan orang tua kandungnya dan menciptakan hubungan yang sama seperti orang tua-anak kandung antara orang tua angkat dan anak angkat. Anak yang menjadi anak angkat khusus dari warga negara Jepang melalui sistem ini memenuhi syarat. Perlu diperhatikan, adopsi biasa tidak termasuk dalam kategori ini.
- C: Seseorang yang lahir sebagai anak dari warga negara Jepang Jika salah satu orang tua adalah warga negara Jepang saat kelahiran, anak tersebut memperoleh kewarganegaraan Jepang pada saat kelahirannya. Jika anak tersebut kemudian melepaskan kewarganegaraan Jepangnya dan menjadi warga negara asing, dia akan termasuk dalam kategori “orang yang lahir sebagai anak dari warga negara Jepang” dan berhak mendapatkan visa “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.”.
② Pekerjaan “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” adalah status tinggal yang mengizinkan pekerjaan dan tidak memiliki batasan pada jenis pekerjaan atau jam kerja.
③ Aplikasi “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” Agar diakui sebagai pasangan, Anda harus menunjukkan kepada pihak imigrasi bahwa pernikahan Anda sah secara hukum dan memiliki substansi. Anda harus menjelaskan secara tertulis, dari riwayat perkenalan hingga bagaimana Anda sampai pada pernikahan, melalui dokumen-dokumen.
④ Prosedur Saat Perceraian atau Kematian Pasangan Karena “Pasangan Warga Negara Jepang, dll.” adalah status tinggal untuk keluarga warga negara Jepang, jika terjadi perubahan dalam hubungan pernikahan karena perceraian atau kematian pasangan, prosedur berikut diperlukan:
- (1) Pemberitahuan Terkait Pasangan Dalam waktu 14 hari sejak tanggal perceraian atau kematian, Anda harus melapor ke Badan Layanan Imigrasi.
- (2) Permohonan Perubahan Status Tinggal Jika Anda ingin terus tinggal di Jepang setelah bercerai (atau setelah pasangan meninggal), Anda harus mengubahnya ke status tinggal lain. Jika Anda telah berada dalam hubungan pernikahan yang normal dan berkelanjutan selama sekitar 3 tahun atau lebih di Jepang, status tinggal “Penduduk Tetap (Teijusha)” terkadang dapat diberikan. Saat mengajukan permohonan tersebut, Anda harus menyerahkan “Surat Alasan” kepada imigrasi yang menjelaskan alasan perubahan tersebut. Isi “Surat Alasan” ini sangatlah penting.
Jika Anda mengajukan permohonan perubahan ini setelah lebih dari enam bulan, imigrasi mungkin akan mengevaluasi status tinggal Anda sebagai “buruk,” dan perubahan menjadi “Penduduk Tetap (Teijusha)” bisa menjadi sulit. Sangat penting untuk tidak menunda permohonan perubahan ini.
Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Tinggal, Naturalisasi, Tinggal Tetap Tokyo (daisukeoffice.com)
Pertanyaan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Isi Kegiatan – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Hubungan dengan Visa Lain – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (Tokyo/Shinjuku)
Silakan hubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi.
Daftar Harga (Visa untuk Orang Asing) – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Formulir Permintaan Konsultasi Gratis – Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama (daisukeoffice.com)
Kantor Notaris Publik Daisuke Yokoyama – Status Residen, Naturalisasi, Tempat Tinggal Permanen Tokyo (daisukeoffice.com)